KPK Panggil Pejabat hingga Pegawai Pemkab Langkat Terkait Dugaan Suap Proyek

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LANGKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat terkait penyidikan dugaan suap proyek tahun anggaran 2025–2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik pada Rabu (12/8/2026) memanggil empat orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Gedung Merah Putih KPK, Lapas Tanjung Gusta, dan Rutan Kelas I Medan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah Ilhamsyah Bangun, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Langkat, dan Muhammad Nuh, pegawai Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Sementara itu, Juned Effendi, seorang wiraswasta, dijadwalkan diperiksa di Lapas Tanjung Gusta. Adapun Supriadi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan, diperiksa di Rutan Kelas I Medan.

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 Juli 2026 di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Dalam operasi tersebut, tujuh orang diamankan, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin.

KPK menyebut penyidik menemukan uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek. Dalam penggeledahan terhadap mobil milik Syah Afandin, penyidik juga menemukan 55 keping logam bertuliskan platinum dengan berat bervariasi yang kemudian disita sebagai barang bukti.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta yang disebut sebagai bagian dari tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Diduga Ada Komitmen Fee Proyek

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, pada 2025 Yaqub diduga memperoleh 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar.

Selain itu, terdapat lima paket proyek pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) dengan nilai sekitar Rp748 juta. Paket-paket tersebut disebut diperoleh melalui metode Pengadaan Langsung (PL).

Atas proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.

Total komitmen fee yang disebut mencapai lebih dari Rp1,11 miliar. Dari jumlah tersebut, Yaqub diduga telah menyerahkan sekitar Rp800 juta kepada Syah Afandin secara bertahap melalui perantara.

Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin disebut kembali meminta tambahan Rp300 juta. Namun, Yaqub hanya mampu menyerahkan Rp100 juta. Uang tersebut diduga diserahkan melalui Syahrial, orang dekat Bupati Langkat sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang turut diamankan dalam OTT.

KPK Juga Dalami Dugaan Gratifikasi

Selain perkara dugaan suap proyek, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin yang nilainya disebut mencapai sedikitnya Rp3,5 miliar.

Dugaan gratifikasi tersebut antara lain berkaitan dengan proses mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat.

KPK juga mendalami dugaan penerimaan terkait pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP hingga pengadaan seragam sekolah.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pegawai Pemkab Langkat tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik KPK untuk mengungkap lebih jauh aliran uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam konteks perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Source:RMOL.id /tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:56 WIB

KPK Panggil Pejabat hingga Pegawai Pemkab Langkat Terkait Dugaan Suap Proyek

Berita Terbaru