Simalungun, Elangcybernusantaratv.com
Di era serba digital seperti sekarang, informasi datang tanpa henti. Setiap detik, berita muncul di layar ponsel kita. Media pers menjadi salah satu sumber utama yang dipercaya publik untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Namun, di balik kebebasan menyampaikan informasi, ada aturan hukum yang tidak boleh diabaikan.
Sejak reformasi, kebebasan pers di Indonesia dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan ini menegaskan bahwa pers tidak boleh dibredel atau disensor. Artinya, wartawan bebas memberitakan fakta dan mengkritik kebijakan publik tanpa tekanan.
Tapi bebas bukan berarti tanpa batas. Dalam praktiknya, pemberitaan tetap harus mematuhi hukum lain, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penyebaran informasi di ruang digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sinilah pentingnya tanggung jawab. Wartawan dituntut untuk melakukan verifikasi, menjaga akurasi, dan memberi ruang hak jawab bagi pihak yang diberitakan. Jika terjadi sengketa, biasanya penyelesaian dilakukan melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pengadilan. Pendekatan ini dianggap lebih adil dan menjaga kemerdekaan pers.
Masalahnya, di zaman media sosial, batas antara pers profesional dan konten biasa semakin kabur. Informasi bisa viral dalam hitungan menit, meski belum tentu benar. Jika media tidak berhati-hati, dampaknya bisa merugikan banyak pihak—baik secara moral maupun hukum.
Pada akhirnya, kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Namun fondasi itu akan kokoh jika dibangun di atas profesionalisme dan kepatuhan hukum. Media boleh kritis, bahkan tajam, tetapi tetap harus adil dan berbasis fakta.
Karena dalam demokrasi, suara memang harus bebas—tetapi tetap bertanggung jawab.
(Red)













