Kebebasan Pers: Bebas Bersuara, Tetap Taat Aturan

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Elangcybernusantaratv.com
Di era serba digital seperti sekarang, informasi datang tanpa henti. Setiap detik, berita muncul di layar ponsel kita. Media pers menjadi salah satu sumber utama yang dipercaya publik untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Namun, di balik kebebasan menyampaikan informasi, ada aturan hukum yang tidak boleh diabaikan.

Sejak reformasi, kebebasan pers di Indonesia dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan ini menegaskan bahwa pers tidak boleh dibredel atau disensor. Artinya, wartawan bebas memberitakan fakta dan mengkritik kebijakan publik tanpa tekanan.

Tapi bebas bukan berarti tanpa batas. Dalam praktiknya, pemberitaan tetap harus mematuhi hukum lain, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penyebaran informasi di ruang digital.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sinilah pentingnya tanggung jawab. Wartawan dituntut untuk melakukan verifikasi, menjaga akurasi, dan memberi ruang hak jawab bagi pihak yang diberitakan. Jika terjadi sengketa, biasanya penyelesaian dilakukan melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pengadilan. Pendekatan ini dianggap lebih adil dan menjaga kemerdekaan pers.

Masalahnya, di zaman media sosial, batas antara pers profesional dan konten biasa semakin kabur. Informasi bisa viral dalam hitungan menit, meski belum tentu benar. Jika media tidak berhati-hati, dampaknya bisa merugikan banyak pihak—baik secara moral maupun hukum.

Pada akhirnya, kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Namun fondasi itu akan kokoh jika dibangun di atas profesionalisme dan kepatuhan hukum. Media boleh kritis, bahkan tajam, tetapi tetap harus adil dan berbasis fakta.

Karena dalam demokrasi, suara memang harus bebas—tetapi tetap bertanggung jawab.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Periksa 9 Saksi KEJARI Simalungun Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelatihan HanPang dan BumDes 2025
Simalungun Rangking 319: Alarm Serius Pengelolaan Sampah
Polda Sumut Sita 12 Eskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap*
DUNIA SIAGA SATU! Iran Ancam Tutup Selat Hormuz Pasca Gugurnya Khamenei, Harga BBM Global Terancam Meledak
Danrem 023/KS Sambut Kedatangan Kasum TNI Tinjau Infrastruktur dan Pengungsian Pascabencana di Tapanuli Tengah
Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Yordania Tangani Krisis Kemanusiaan Gaza dan Tepi Barat
HUKUM DI TANAH KARO LUMPUH? Mesin Judi “Aseng Kayu” Bebas Berderu Tanpa Tersentuh, Kapolres Omon-omon
OPINI ​Menanti Taji Penegakan Hukum dan Etika dalam Penempatan Pejabat di Bumi Habonaron Do Bona
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:26 WIB

Periksa 9 Saksi KEJARI Simalungun Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelatihan HanPang dan BumDes 2025

Rabu, 4 Maret 2026 - 03:23 WIB

Simalungun Rangking 319: Alarm Serius Pengelolaan Sampah

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:24 WIB

Polda Sumut Sita 12 Eskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap*

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:04 WIB

DUNIA SIAGA SATU! Iran Ancam Tutup Selat Hormuz Pasca Gugurnya Khamenei, Harga BBM Global Terancam Meledak

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:17 WIB

Danrem 023/KS Sambut Kedatangan Kasum TNI Tinjau Infrastruktur dan Pengungsian Pascabencana di Tapanuli Tengah

Berita Terbaru

Jakarta

BBM Naik = Ekonomi Melambat,Pemerintah Pilih Tahan Harga

Rabu, 8 Apr 2026 - 01:30 WIB