Pematang Raya .Seorang guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) I Purba di sekolah SMK Negeri Pertanian Batu XX Pematang Raya ,Simalungun diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa AF kelas XI Atp 2 saat menegakkan aturan kedisiplinan. Insiden tersebut terjadi ketika guru bersangkutan memangkas rambut seorang siswa yang dianggap melanggar tata tertib sekolah (Kamis 30/4 2026).
Namun, tindakan tersebut diduga dilakukan secara berlebihan hingga menyebabkan siswa mengalami luka memar di bagian kepala. Peristiwa ini pun memicu perhatian dari orang tua siswa serta masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi yang dihimpun, siswa tersebut awalnya hanya mendapat teguran karena rambutnya dinilai tidak sesuai dengan aturan sekolah. Namun, proses pemangkasan rambut yang dilakukan langsung oleh guru diduga berlangsung kasar, sehingga mengakibatkan cedera.
Setelah dilakukam mediasi bersama pihak sekolah dihadiri oleh Kepala Sekolah M Bangun bersama media ini diruang sekolah (4/5 2026) Orang tua korban menyayangkan tindakan tersebut dan berharap pihak sekolah segera mengambil langkah tegas. Mereka menilai bahwa penegakan disiplin seharusnya dilakukan dengan cara yang edukatif, bukan dengan kekerasan fisik.
Pihak sekolah hingga kini dikabarkan tengah melakukan klarifikasi internal terkait kejadian tersebut. Sementara itu, dinas pendidikan setempat diminta turun tangan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pentingnya pendekatan humanis dalam dunia pendidikan. Disiplin tetap harus ditegakkan, namun dengan cara yang menghormati hak dan keselamatan siswa,juga jangan sampai kejadian yang sama terulang yang mengakibatkan mental si anak down.
Editior;Tim Redaksi.













