Pematang Raya
Dapur MBG semestinya berdiri sebagai wajah pelayanan publik yang higienis, tertib, dan bertanggung jawab. Namun fakta bahwa fasilitas ini beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar justru membuka tabir persoalan yang lebih dalam: pengawasan yang lemah, bahkan cenderung abai,demikian M .Adil Saragih aktivis/pemerhati Simalungun kepada Elang Cyber nusantara (jumat 24/4 2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Air limbah dapur bukan sekadar buangan biasa. Ia mengandung minyak, lemak, sisa organik, hingga residu bahan kimia pembersih. Tanpa pengolahan yang benar, limbah ini berpotensi mencemari tanah dan sumber air, memicu bau, merusak ekosistem, hingga menimbulkan risiko penyakit bagi masyarakat sekitar. Ini bukan persoalan kecil—ini soal kesehatan publik dan keberlanjutan lingkungan,lebih jauh Saragih memaparkan kekhawatirannya tentang lingkungan.
Yang menjadi sorotan tajam bukan hanya absennya IPAL, tetapi bagaimana kondisi ini bisa dibiarkan sejak awal operasional. Artinya, ada celah serius dalam sistem kontrol. Jika standar dasar seperti IPAL tidak dijadikan syarat mutlak sebelum dapur berjalan, maka patut dipertanyakan: di mana fungsi verifikasi, di mana peran pengawasan, dan siapa yang bertanggung jawab?
Lebih mengkhawatirkan lagi, kondisi ini mencerminkan inkonsistensi antara narasi dan realitas. Di satu sisi, pemerintah gencar menggaungkan pembangunan berkelanjutan. Di sisi lain, praktik di lapangan justru menunjukkan pembiaran terhadap pelanggaran prinsip lingkungan yang paling mendasar. Ini bukan sekadar kelalaian teknis—ini kegagalan tata kelola.
Evaluasi menyeluruh tidak bisa ditunda. Pengawasan dari Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas MBG Kabupaten Simalungun harus berubah dari sekadar seremonial menjadi sistem yang hidup: rutin, transparan, dan berani mengambil tindakan. Inspeksi tidak boleh berhenti pada momen peresmian atau kunjungan sesaat, melainkan harus berkelanjutan dengan indikator yang jelas dan sanksi yang tegas.
Jika pelanggaran seperti ini terus dibiarkan, maka publik berhak meragukan komitmen terhadap perlindungan lingkungan. Standar hanya akan menjadi dokumen tanpa makna, dan program yang seharusnya membawa manfaat justru berpotensi menimbulkan dampak baru.
“Jika tidak berani menegakkan standar IPAL, jangan bicara pembangunan berkelanjutan” ,tegas M Adil Saragih .
Editor :tim redaksi













