Batam, Kepulauan Riau – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit akhirnya berbuntut sanksi tegas. Empat anggota Polri resmi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Polda Kepulauan Riau, Jumat (17/4/2026).
Keempat personel yang diberhentikan merupakan anggota Ditsamapta Polda Kepri, masing-masing berinisial Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Mereka dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa keputusan PTDH diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh Polri.
“Ini merupakan langkah tegas terhadap pelanggaran berat yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan profesionalisme Polri,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Kepri.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit. Polda Kepri memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berhenti pada sanksi etik, tetapi juga akan berlanjut ke ranah pidana.
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tuntas.
“Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, terbuka, dan berkeadilan. Proses pidana tetap berjalan dan akan kami sampaikan secara berkala kepada publik,” tegasnya.
Sidang etik tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polda Kepri, termasuk Dirreskrimum dan Kabid Propam, sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penegakan hukum di internal kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang evaluasi terhadap penegakan disiplin di tubuh Polri, khususnya terkait perlindungan terhadap sesama anggota.
(humas poldakepri)












