Simalungun, 24 Maret 2026 — Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di jalan alternatif KM 06-07 Simpang Palang menuju Simpang Sitahoan–Parapat, tepatnya di Dusun Talun Sungkit, Desa Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/3/2026).
Insiden maut tersebut melibatkan satu unit truk Mitsubishi Fuso BK 9283 CE bermuatan baja ringan dengan mobil Toyota Kijang Super BM 1796 UL. Kecelakaan diduga terjadi akibat truk yang gagal menanjak dan mundur hingga menghantam kendaraan di belakangnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat benturan keras, tiga orang penumpang mobil Kijang Super meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Ketiganya yakni Sunarno (61) selaku pengemudi, serta dua penumpang remaja, Jihan Meilani (16) dan Yeni Hafizah Putri (16). Seluruh korban diketahui berasal dari Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Selain korban meninggal, tiga
penumpang lainnya mengalami luka-luka, masing-masing Sukarno, Watini, dan Fahmi Muhajir Nasution. Saat kejadian, mobil Kijang Super diketahui mengangkut total lima penumpang.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun, Ipda Yancen Hutabarat, menjelaskan bahwa truk yang dikemudikan ASL (49), warga Kabupaten Humbang Hasundutan, melaju dari arah Simpang Palang menuju Simpang Sitahoan dengan kecepatan rendah.
“Namun saat melintasi tanjakan, pengemudi diduga tidak mampu mengendalikan kendaraan sehingga truk mundur dan menabrak mobil Kijang Super yang berada di belakangnya,” ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, sopir dan dua penumpang Kijang Super meninggal dunia di lokasi. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar. Sementara korban luka sempat mendapatkan penanganan di Puskesmas Tiga Dolok sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar.
Berdasarkan hasil olah TKP, kondisi jalan yang menanjak dan berbelok di jalur alternatif dengan lebar sekitar 7 meter serta permukaan aspal hotmix diduga turut menjadi faktor penyebab kecelakaan.
Selain itu, petugas juga menemukan bahwa pengemudi truk tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan berupa SIM dan STNK saat dilakukan pemeriksaan.
Pihak kepolisian menyatakan seluruh proses penanganan telah dilakukan secara prosedural, mulai dari olah TKP, pengamanan barang bukti, pengaturan lalu lintas, hingga pelaporan kepada pimpinan.
Kasus kecelakaan ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun. (*)













