Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus hilangnya dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar di Bank Negara Indonesia (BNI).
Penetapan tersangka ini menyusul aksi massa jemaat yang terdiri dari umat, suster, hingga pastor yang mendatangi Kantor BNI Cabang Rantauprapat. Mereka menuntut kejelasan atas raibnya dana gereja yang disimpan di bank milik negara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut dan telah menetapkan seorang tersangka.
“Benar, kami sudah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AH. Yang bersangkutan merupakan mantan kepala kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Kantor Cabang Rantauprapat,” ujar Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/327/II/2026. Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memanggil tersangka untuk dimintai keterangan.
Namun, saat pemanggilan dilakukan, tersangka diketahui telah bepergian ke Bali bersama istrinya, Camelia Rosa. Dari hasil penelusuran lebih lanjut, tersangka diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
“Dua hari setelah laporan dibuat, tersangka diketahui berangkat dari Bali menuju Australia pada 28 Februari 2026 sekitar pukul 18.55 WIB,” jelasnya.
Untuk memburu tersangka, Polda Sumut kini bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Kepolisian Federal Australia (AFP).
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mengajukan penerbitan red notice agar tersangka dapat segera ditangkap.
“Kami telah berkoordinasi dengan Interpol untuk penerbitan red notice, sehingga pergerakan tersangka dapat dimonitor dan dilakukan upaya penangkapan dengan bantuan AFP,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran aliran dana yang hilang.
sc/berbagai sumber.













