DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster mengapresiasi Krama Banjar Saraswati di Desa Kesiman, Denpasar yang konsisten bergotong royong melakukan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apresiasi tersebut diungkapkan langsung oleh Gubernur Wayan Koster dihadapan Krama Banjar Saraswati, saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq berkeliling di wewidangan Banjar Saraswati sampai meninjau langsung konsep pengelolaan sampah di masing – masing rumah tangga pada, Kamis (5/3/2026).
Kehadiran Gubernur Bali dan Menteri LH, turut juga didampingi oleh I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede.
Dalam kesempatannya, Gubernur Koster melihat langsung pengelolaan sampah organik yang dilakukan dengan sistem Tebe Modern dan menggunakan Kompos Bag yang terkelola dengan rapi di halaman Balai Banjar Saraswati dan setiap pekarangan rumah warga. Sedangkan untuk sampah an organik seperti botol plastik, tas plastik, botol kaca, kertas, dan residu dikelola dengan cara dipilah. Tempat pemilahannya juga dilakukan secara sederhana dan rapi disetiap pekarangan rumah warga.
“Hasil pengelolaan sampah organik ini kami manfaatkan untuk perkebunan, sedangkan hasil pemilahan sampah an organik tersebut kami jual ke Bank Sampah yang sudah beroperasi 3 tahun yang lalu,” ujar Krama Banjar Saraswati, Putu Pastika saat rumahnya dikunjungi Menteri Lingkungan Hidup dan Gubernur Bali.
(Red)













