Pedoman Media Siber


Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut yang memiliki karakter khusus, sehingga memerlukan pedoman pengelolaan yang profesional sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun pedoman sebagai berikut:


1. Ruang Lingkup

  • Media Siber: Segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.

  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC): Segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber (artikel, gambar, komentar, suara, video) yang melekat pada media siber seperti blog, forum, atau kolom komentar.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Prinsip Utama: Setiap berita pada dasarnya harus melalui verifikasi.

  • Akurasi: Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama demi keberimbangan.

  • Pengecualian: Verifikasi dapat ditunda dengan syarat:

    1. Mengandung kepentingan publik yang mendesak.

    2. Sumber pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.

    3. Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.

    4. Wajib memberi penjelasan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut (ditulis dalam kurung dan huruf miring di akhir berita).

  • Pemutakhiran: Setelah berita tayang, media wajib terus mengupayakan verifikasi dan mencantumkan hasilnya pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita awal.

3. Isi Buatan Pengguna (UGC)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan UGC secara terang dan jelas, dengan aturan:

  1. Registrasi: Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in untuk mempublikasikan isi.

  2. Larangan Isi: Tidak boleh memuat fitnah, sadis, cabul, kebohongan, prasangka SARA, kebencian, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap martabat orang lemah/cacat.

  3. Moderasi: Media memiliki kewenangan mutlak mengedit atau menghapus isi yang melanggar.

  4. Mekanisme Pengaduan: Wajib menyediakan fitur pelaporan yang mudah diakses pengguna.

  5. Waktu Respon: Wajib mengoreksi/menghapus isi yang dilaporkan selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

  6. Tanggung Jawab: Media tidak bertanggung jawab atas isi UGC selama telah memenuhi syarat prosedur, kecuali media tidak mengambil tindakan setelah batas waktu 2 x 24 jam tersebut.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Wajib ditautkan (link) pada berita awal yang diralat atau dikoreksi.

  • Wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat/hak jawab secara jelas.

  • Efek Domino: Jika berita dikutip oleh media lain, maka media pengutip wajib melakukan koreksi yang sama. Media yang tidak mengikuti koreksi dari media asal bertanggung jawab penuh secara hukum.

  • Sanksi: Tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi denda pidana maksimal Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah terbit tidak dapat dicabut karena sensor pihak luar.

  • Pengecualian: Terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, trauma korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.

  • Pencabutan wajib disertai alasan yang diumumkan kepada publik.

6. Iklan dan Hak Cipta

  • Iklan: Harus dibedakan tegas dari produk berita. Wajib diberi keterangan “Advertorial”, “Iklan”, “Ads”, atau “Sponsored”.

  • Hak Cipta: Wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.


Penilaian Akhir: Segala sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Ditandatangani oleh Dewan Pers dan Komunitas Pers)