Advokat Abaikan Somasi Sebelum Laporan Polisi? Ini Risiko Hukum yang Mengintai

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar,

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021 telah menetapkan pedoman implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa penanganan perkara harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan, di antaranya melalui pendekatan restorative justice.

Pedoman ini secara jelas mengamanatkan bahwa penyidik wajib mengutamakan upaya klarifikasi dan mediasi sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyelesaian secara kekeluargaan dan komunikasi formal menjadi langkah awal yang harus ditempuh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dalam praktiknya, masih ditemukan oknum advokat yang langsung membuat Laporan Polisi (LP) tanpa melalui tahapan somasi atau klarifikasi mandiri. Langkah ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi klien yang diwakilinya.

Seorang aparat penegak hukum yang profesional, sejalan dengan prinsip Presisi Polri, semestinya akan mempertanyakan itikad awal pelapor, termasuk apakah telah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur pidana.

Berdasarkan penelusuran terhadap pola pelaporan tersebut, terdapat sejumlah indikasi yang menunjukkan lemahnya pendekatan profesional:

1. Minimnya Tabayyun Hukum

Dalam etika profesi, advokat dikenal sebagai officium nobile (profesi mulia). Melaporkan tanpa klarifikasi mencerminkan kurangnya upaya pengujian fakta dan argumentasi hukum secara mendalam, sehingga instrumen pidana terkesan digunakan sebagai jalan pintas.

2. Risiko Laporan Balik

Tanpa proses klarifikasi yang memadai, pelapor berpotensi terjerat Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah. Apabila laporan tidak terbukti, pelapor maupun kuasa hukumnya dapat menghadapi tuntutan balik.

3. Menurunnya Kepercayaan Publik

Sikap reaktif tanpa prosedur yang elegan dapat membentuk opini negatif di masyarakat. Publik cenderung melihat pelaporan yang tergesa-gesa sebagai indikasi lemahnya posisi hukum pelapor.

Sejatinya, advokat yang kompeten akan mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur komunikasi formal terlebih dahulu. Pelaporan ke polisi tanpa didahului somasi bukan hanya berisiko secara hukum, tetapi juga dapat merusak reputasi klien.

Hal ini juga sejalan dengan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), khususnya Pasal 4 huruf (a), yang menegaskan bahwa advokat wajib mengutamakan penyelesaian secara damai.

Hak Masyarakat yang Perlu Diketahui

Bagi masyarakat yang tiba-tiba dilaporkan tanpa adanya somasi, terdapat beberapa hak yang dapat digunakan, antara lain:

Hak untuk didampingi penasihat hukum sebelum memberikan keterangan.

Hak untuk mengajukan penyelesaian melalui restorative justice sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Hak untuk menempuh upaya hukum balik apabila laporan terbukti tidak berdasar.

Fenomena pelaporan tanpa prosedur yang patut mencerminkan perlunya evaluasi dalam praktik advokasi. Profesionalisme advokat tidak diukur dari banyaknya laporan yang dibuat, melainkan dari kemampuan menyelesaikan sengketa secara efektif, proporsional, dan bermartabat.

“Sudah saatnya marwah profesi advokat dijaga bersama. Prosedur hukum bukan untuk dilompati, melainkan untuk ditegakkan demi keadilan yang berlandaskan akal sehat.”,.Demikian bincang³  Elang Cyber Nusantara seputar dunia hukum bersama Advokad senior Binaris Situmorang SH,MH (Minggu 12/4) di ruang kerjanya.ditengah kesibukannya sebagai  pembina Lembaga Bantuan Hukum “Lex Generale Keadilan” ,AHU_02331.AH.01.04.TAHUN 2025,beralamat di jalan Bah Kora II,Gang Mulya,Pematang Siantar,dengan no HP,083143700890 atau Hp 085270283710  bagi masyarakat umum yang membutuhkan konsultasi dan perlindungan bantuan hukum.

(Editor: redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Bersama Rakyat,Bantu Warga “Manjomur Jagul”
Bersinergi Amankan Perayaan Paskah di Pematangsiantar Babinsa dan BhabinKamtibmas Hadirkan Kesejukan
Sekolah Sinodal Impianku: Menumbuhkan Iman, Harapan, dan Kasih di Lingkungan Pendidikan
Terobosan Baru SD RK 2 P.Siantar Usulkan Kelas INKLUSI
Gugatan KPKM RI vs Gubernur Sumut Bergulir ke PTUN Medan: Menguji Legalitas dan Marwah Sistem Merit ASN
Mempererat Sinergi Edukasi Hukum,Pimpinan Media Nusantara News Today dan Elang Cyber TV Sambangi LBH Lex Generale Keadilan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 08:28 WIB

Advokat Abaikan Somasi Sebelum Laporan Polisi? Ini Risiko Hukum yang Mengintai

Jumat, 10 April 2026 - 12:06 WIB

TNI Bersama Rakyat,Bantu Warga “Manjomur Jagul”

Minggu, 5 April 2026 - 13:50 WIB

Bersinergi Amankan Perayaan Paskah di Pematangsiantar Babinsa dan BhabinKamtibmas Hadirkan Kesejukan

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:28 WIB

Sekolah Sinodal Impianku: Menumbuhkan Iman, Harapan, dan Kasih di Lingkungan Pendidikan

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:40 WIB

Terobosan Baru SD RK 2 P.Siantar Usulkan Kelas INKLUSI

Berita Terbaru

pematang siantar

TNI Bersama Rakyat,Bantu Warga “Manjomur Jagul”

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:06 WIB